Minggu, 3 Mei 2026

Berita Tangerang

Tembok Warga Dijebol Paksa Pengembang Mega Ria Cikupa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mengamuk

Tembok Warga Dibongkar Paksa Pengembang Mega Ria Cikupa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Murka

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
MENGAMUK KE PENGEMBANG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi mengamuk kepada pengembang pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran membongkar paksa tembok warga, Sabtu (19/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunTangerang, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Politikus Partai PKB yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi mengamuk kepada pengembang pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/7/2025).

Fahrizal mengamuk lantaran tembok warga dengan tinggi sekitar 5 meter dibongkar palsa dan ditutup dengan seng.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK, Koordinator Gemilang: Dia Cuma Pansos

Amarah Fahrizal muncul lantaran saat sidak mendapat laporan warga bahwa pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa bahwa tembok pagarnya dijebol paksa.

Warga tersebut bernama Agus Nugroho.

Disampaikannya pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus berada  di tanah milik Desa Cikupa.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kisah Gadis Periang Anak Vespa Tangerang Tewas dan Digilir Mantan Kekasih, Ini Keinginan Terakhirnya

Agus juga menyebutkan bahwa pembongkaran paksa itu membuat anak dan istrinya di rumah ketakutan dampak dari penjebolan paksa tersebut.

Politikus Partai PKB itu menyidak proyek tersebut usai salah satu tembok warga setinggi kurang lebih 5 meter dibongkar paksa pihak pengembang.

Sejumlah pedagang Pasar Cikupa juga mengeluhkan soal penurunan omzet lantaran akses pembeli ditutupi pagar seng.

Mendapat laporan itu, Fahrizal menendang pagar seng yang menutupi sepanjang proyek tersebut.

Dalam video yang beredar terlihat Fahrizal yang mengenakan jaket berwarna coklat.

Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis, Begini Skema Pembiayaannya

Dia mendatangi salah seorang pengembang yang mengenakan kaus berwarna gelap.

Kedua kemudian duduk saling berhadapan yang dipisahkan oleh meja berwarna putih.

Dalam perbincangan itu, Fahrizal dengan lantang meminta agar pagar seng tersebut dibongkar.

"Saya sebagai anggota DPRD mewakili masyarakat. Saya minta dibongkar hari ini," tandasnya.

"Saya sebagai Anggota DPRD miris arogansi yang dilakukan pihak pengembang, apalagi sama-sama sudah disaksikan warga kami yang berjualan aksesnya ditutup saya meminta kepada para pengembang untuk membuka dulu sebelum mereka melanjutkan izin-izinnya," kata Fahrizal.

Belum Punya Izin

Fahrizal menyatakan bahwa akan melaporkan hasil peninjauan hari ini ke Ketua Komisi DPRD khusus Komisi IV dan Komisi II.

Sebab, pembangunan pusat niaga ini belum memiliki izin dan terindikasi pembangunan ilegal.

"Izin mereka lagi berproses. Tapi mereka sudah melakukan kegiatan di dalam pengerjaan. Makanya kami menutup sementara," kata Farizal.

"Ini indikasi pembangunan ilegal. Tapi kita belum melihat bukti-bukti karena kita harus memanggil dulu kepala desa dengan pihak pengembang untuk melihat sejauh apa legalitas atau perizinannya," sambungnya. (m41) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved