Kriminalitas
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK, Koordinator Gemilang: Dia Cuma Pansos
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK, Koordinator Gemilang: Dia Cuma Pansos
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG -Koordinator Gerakan Mile-zilenial Tangerang (Gemilang) Rendy Kurniawan menyesalkan adanya laporan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dibuat oleh seorang warga bernama Henri Munandar itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah tersebut.
Rendy menduga, ada upaya oknum mendegradasi program bantuan hibah untuk Madrsarah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tangerang yang sedang diperhatikan oleh para pemangku kebijakan terkait.
Ia menyebut, sekolah berbasis agama seperti MTs dan sejenisnya perlu perhatian khusus untuk menunjang kebutuhan prasarana belajar.
Menurut Rendy, pemerintah daerah melalui pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022, tengah membantu merealisasikan program di sektor pendidikan.
"Apalagi pendidikan di tingkat madrasah sangat butuh perhatian lebih serius dan saya rasa ini sedang diperjuangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang membantu program Pak Bupati Tangerang di bidang pendidikan," ujar Rendy melalui keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf ini katakan, tuduhan ditujukan kepada Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang korupsi dana hibah sebanyak 16 MTs sangat tidak rasional dan tendensius.
Rendy pun menduga, pria bernama Henri Munandar cuma ingin panjat sosial (pansos) di balik kepopuleran seorang Kholid Ismail di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang
Baca juga: Persija Lawan Persebaya, Pelatih Thomas Doll Minta Lini Depan Persija Lebih Buas Layaknya Macan
Baca juga: VIDEO : Persija Jakarta Krisis Pemain, Begini Pernyataan Thomas Doll
"Kaya ngarang cerita, irasional dan tendensius, data yang disajikan sengaja disebar seorang Henri Munandar tidak akurat saya bisa pastikan itu. Dia cuma Pansos deh kayaknya dibalik kepopuleran Kholid Ismail yang sukses jadi Legislator Terbaik 2022," pungkasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri berpendapat penyebaran informasi yang belum teruji keabsahaannya dan sengaja disebarluskan untuk tujuan menjatuhkan nama baik seseorang di media sosial elektronik bisa menjadi bumerang buat yang menyebarkan.
"Hati-hati bagi orang yang menyebarkan jika tidak terbukti bisa dijatuhi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya dikutip, Kamis (13/11/2022).
Yandri mengatakan lembaga negara penegak hukum layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta begitu saja mengamini laporan dari seseorang.
Dengan bekerja profesional tentu ada namanya verifikasi, ada kategori laporan yang masuk sesuai kajian KPK tentu berdasarkan bukti, fakta dan materi yang diperlukan juga yang sudah teruji kebenarannya.
"Yang jelas siapapun yang membuat aduan laporan pasti diterima sebagaimana pelayanan dan tentu ditindak lanjuti dengan memverifikasi yang sangat ketat. Apabila tidak memenuhi unsur, maka bisa menjadi bumerang buat pelapor jika hanya berniat menciptakan konflik of interst," tegas Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-Tangerang raya tersebut.
Disisi lain, Yandri berpesan kepada insan pers untuk lebih bisa berhati-hati membuat produk berita yang kategori menyudutkan seseorang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kabupaten-Tangerang-Kholid-Ismail-dianugerahi-penghargaan-Indonesia-Global-Award-2022.jpg)