Kasus Korupsi
Akademisi Hukum Dorong Kepolisian Tegas dalam Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Akademisi Hukum Dorong Kepolisian Tegas dalam Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) menggelar diskusi publik dengan tema ‘carut marut penegakan hukum Polri dalam kasus Denny Indrayana, di Jakarta Timur, Sabtu,(14/6/2025).
Akademisi bidang hukum Dr.Rorano, S.H., M.H dalam diskusi publik tersebut menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung.
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka, PAN Minta Denny Indrayana Jangan Jadi Pabrik Hoaks
Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus korupsi tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi korps bhayangkara itu sendiri.
“Kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” kata Dr. Rorano.
Selain Dr. Rorano dalam diskusi yang menyoroti kepastian penyelesaian kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang sudah mengkrak 10 tahun lamanya hadir juga menjadi narasumber Ketua DPN KMPHI Faisal J Ngabalin dan praktisi hukum M. Tasrif Tuasamu, S.H.
Baca juga: Bos Buzzer Ini Dipakai Koruptor untuk Bikin Narasi Negatif Soal Pengungkapan Kasus Korupsi
Dr. Rorano menyatakan bahwa pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus korupsi Payment Gateway.
Sebab, penyelesaian perkara ini penting untuk menjaga soliditas Polri.
“Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga sooliditas polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.
Tak hanya itu, lanjutnya, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini juga menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Hakim yang Terjerat Kasus Suap Penanganan Korupsi Ekspor CPO Ternyta Hakim Teladan PN Jaksel
Kapolri Listyo Sigit harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana mandek hingga 10 tahun lamanya.
“Karena kalau tidak makin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU Terkait KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz |
![]() |
---|
Kisah Calon Jaksa di Simalungun Medan Tewas Saat Kejar Kades Banjar Hulu Diduga Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Disindir DPR Pahlawan Kesiangan, Ahok Tetap ke Kejagung: Apa yang Saya Tau Akan Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Dipanggil Kejaksaan Agung, Ahok Bawa Data Rapat Milik Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.