Kasus Korupsi
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Nadiem Makarim dicekal sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Dugaan terjadi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 membuat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Nadiem Makarim dicekal sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Menurut Harli, tindakan pencegahan ini diambil guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025, dengan status sebagai saksi.
Baca juga: Negara Rugi Ratusan Miliar, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem usai pemeriksaan selama 12 jam.
Sementara itu dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak.
Pemufakatan ini dilakukan dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan yang mengarah pada pemilihan Chromebook sebagai perangkat bantuan pendidikan.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Padahal, menurut Kejagung, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom, dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Baca juga: Hakim yang Terjerat Kasus Suap Penanganan Korupsi Ekspor CPO Ternyta Hakim Teladan PN Jaksel
Tim teknis sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang justru merekomendasikan Chromebook.
Pengadaan Habiskan Hampir Rp10 Triliun
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini dilaporkan menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.
Baca juga: Bos Buzzer Ini Dipakai Koruptor untuk Bikin Narasi Negatif Soal Pengungkapan Kasus Korupsi
Nadiem Makarim Bantah
Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, Nadiem Makarim telah menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa pengadaan Chromebook saat ia menjabat memiliki tujuan yang berbeda dari pengadaan pada masa sebelumnya.
Ia menyebut, pengadaan di masa sebelum kepemimpinannya ditujukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang belum memiliki akses internet.
Sedangkan di era kepemimpinannya, pengadaan tidak ditargetkan untuk daerah 3T.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni FH, JT, dan IA, dalam perkara ini.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menristekbud-Republik-Indonesia-Nadiem-Makarim-di-Museum-Nasional-kebakaran.jpg)