Senin, 13 April 2026

Konflik Agraria

Desa Sukaharja dan Sukamulya di Bogor Dilelang, Dedi Mulyadi Terjunkan Tim Pengacara Bela Masyarakat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar pertemuan dengan tiga kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/9/2025).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
LELANG ASET - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ditemui wartawan usai menggelar pertemuan dengan tiga kepala desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor di Gedung Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah (Bakorwil) I Jawa Barat di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/9/2025). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi buah bibir masyarakat pada hari-hari ini.

Dua desa ini mendadak viral karena terancam disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung dalam perkara pidana korupsi yang menjerat Lee Dharmawan alias Lee Chin Kiat beberapa tahun lalu.

Sejumlah blok tanah di dua desa ini telah dipasang plang sita oleh Kejaksaan Agung sejak 2019. Hal ini berdampak pada urusan administrasi pertanahan warga desa.

Baca juga: Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Ini Kata Sekdes Adi Purwanto

Untuk mengatasi persoalan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar pertemuan dengan tiga kepala desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/9/2025).

Pertemuan ini membahas status tanah yang dilelang oleh Kejaksaan Agung di Desa Sukaharja dan Sukamulya serta tanah yang disegel Kementerian Kehutanan di Desa Sukawangi.

Pantauan TribunnewsDepok.com, pertemuan ini berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB di Gedung Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah (Bakorwil) I Jawa Barat di Kota Bogor.

Tampak tiga kepala desa (kades) asal Sukamakmur menghadiri pertemuan ini. Ketiga kepala desa tersebut adalah Kades Sukamulya Komar, Kades Sukaharja Atikah, dan Kades Sukawangi Budiyanto. Turut hadir tokoh masyarakat dari ketiga desa itu yang mengetahui sejarah tanah di wilayah tersebut.

Dedi Mulyadi mengaku telah menampung keluh kesah masyarakat terkait persoalan tanah-tanah tersebut. 

"Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan oleh beberapa tokoh yang tadi ketemu saya, ada kemungkinan tanah-tanah yang dijaminkan ke Bank Indonesia itu berada di luar belanja dari pengusaha yang terjerat kasus hukum," kata Dedi di Bogor, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Viral Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Bogor Terancam Dilelang, Ini Fakta Sesungguhnya

Dia menjelaskan tanah yang akan dilelang itu bukan lahan desa, tetapi lahan warga yang diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itu.

"Perusahaan menjadikan lahan yang dia beli itu sebagai jaminan ke bank, sebagai jaminan pinjaman. Nah itu nanti dibuktikan aja di pengadilan, benar apa tidak sudah terjadi jual beli terhadap aset tanah tersebut," tuturnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dedi akan menerjunkan tim pengacara Provinsi Jawa Barat yang akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa hukum dari seluruh warga desa.

"Nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa-desa itu tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat," jelasnya.

Terkait dengan rencana pelelangan tanah, Dedi menegaskan bahwa proses itu baru bisa dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah.

"Nah, pertanyaannya adalah apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, persoalan itu nanti akan dikaji oleh tim kuasa hukum Provinsi Jawa Barat.

"Itu kan sudah ranahnya hukum, nanti biarkan tim kuasa hukum melakukan gugatan terhadap areal tanah yang  dijadikan jaminan," tandas Dedi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved