Pendidikan

Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta, Rudy Susmanto Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Dia menjelaskan pihaknya akan duduk bersama membahas langkah-langkah dan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SEKOLAH GRATIS - Bupati Bogor Rudy Susmanto saat membuka Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Rabu (11/6/2025). Pemkab Bogor siap merealisasikan putusan MK tentang sekolah gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Putusan itu dibacakan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (27/5/2025).

Terkait hal itu, Bupati Bogor Rudy Suamanto, mengaku siap menjalankan putusan MK tersebut.

"Kami dari awal menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar masyarakat," kata Rudy di Cibinong, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Ini Tanggapi Wali Kota Depok Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis

Dia menjelaskan pihaknya akan duduk bersama membahas langkah-langkah dan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. 

"Kita ingin melihat seperti apa kebijakan dari Kementerian Pendidikan terkait putusan tersebut. Lalu Juklak (petunjuk pelaksanaan) Juknis (petunjuk teknis)-nya seperti apa," ujarnya.

Rudy menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait putusan MK ini.

"Apa yang nanti menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka Pemkab Bogor tentu akan ikut serta menyukseskan kebijakan-kebijakan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Depok Masih Belum Berani Putuskan Soal Sekolah Swasta Gratis

Untuk anggaran, Pemkab Bogor berupaya untuk mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

"Pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi demi mewujudkan amanat Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, persoalan anggaran tidak boleh menjadi beban," tutur Rudy .

Menurutnya, daerah manapun tidak akam maju kalau mengeluhkan soal mahalnya biaya pendidikan.

"Kalau bicara pendidikan sudah ngomong mahal, saya pastikan wilayah manapun tidak akan pernah maju. Pemkab Bogor berupaya sekuat mungkin mencari anggaran untuk pendidikan karena menjadi modal dasar membangun jiwa bangsa," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut baik putusan MK ini.

Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis, Begini Skema Pembiayaannya

Namun dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan sekolah gratis tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan pengelolaan sekolah swasta yang sangat beragam. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved