Jumat, 1 Mei 2026

Pendidikan

Pemkot Depok Masih Belum Berani Putuskan Soal Sekolah Swasta Gratis

Wali Kota Depok Supian Suri mengaku masih menunggu instruksi atau kebijakan pemerintah provinsi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tayang:
Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Pemerintah Kota Depok masih belum berani untuk mengambil keputusan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Wali Kota Depok Supian Suri mengaku masih menunggu instruksi atau kebijakan pemerintah provinsi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok masih belum berani untuk mengambil keputusan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.

Wali Kota Depok Supian Suri mengaku masih menunggu instruksi atau kebijakan pemerintah provinsi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Keputusan ini memerlukan kajian mendalam dan arahan dari pemerintah pusat atau Pemprov Jabar.

Meski demikian Supian berkomitmen akan mengeluarkan solusi terbaik yang selaras terhadap keputusan MK dan sesuai dengan kapasitas Pemerintah Kota Depok.

“Kegiatan itu nanti Insya Allah pasti akan ada solusinya, karena enggak mungkin kita mengambil kebijakan sendiri. Ini baru keputusan besar yang dibuat oleh MK, turunannya atau hal lainnya nanti kita berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian,” ujar dia.

Baca juga: Sekolah Jenjang SD dan SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta

Sementara itu untuk saat ini kata Supian Suri Pemkot Depok masih fokus untuk memperbaiki infrastruktur sekolah negeri yang ada di kota Depok.

“Sekarang kami fokus buat bagaimana program-program atau kegiatan yang khususnya di sekolah negeri infrastruktur dan yang lainnya kami perbaiki,” kata Supian Suri kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.

Baca juga: Dikawal Presiden Prabowo, Tanggapan Orangtua MK Putuskan Sekolah Gratis SD, SMP Negeri dan Swasta

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui oleh internasional.

“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.

Baca juga: PKS Minta Madrasah, Tsanawiyah, dan Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved