Pendidikan
Ini Tanggapi Wali Kota Depok Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis
Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memfokuskan agar anak-anak semuanya bisa bersekolah.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Supian Suri mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun SD-SMP gratis.
Pasalnya, pemerintah diharuskan menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya, tak hanya bagi siswa di sekolah negeri, tapi juga swasta.
“Ya, kalau terkait dengan itu (putusan MK) memang nanti akan diskusinya lebih,” kata Supian saat ditemui di Balai Kota Depok, Kamis (5/6/2025).
Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memfokuskan agar anak-anak semuanya bisa bersekolah.
Jika sekolah negeri tidak dapat menampung, maka diarahkan untuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Sekolah Jenjang SD dan SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta
Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta jika tergolong tidak mampu saja.
“Kalau enggak tertampung di negeri harus di swasta, dibiayai oleh negara khususnya yang tidak punya kemampuan,” ungkapnya.
Menyinggung putusan MK, Supian menilai, banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan.
“Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti biaya sekolah yang mahal, apakah semua angkanya menjadi plat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini akan banyak faktor-faktor lain,” ujarnya.
Namun, Supian memandang, substansi dari kebijakan tersebut semua anak harus mendapatkan kesempatan untuk bisa sekolah, baik di negeri maupun swasta.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Belum Berani Putuskan Soal Sekolah Swasta Gratis
Siap Ikuti Ketentuan
Jika nantinya putusan MK terkait pemerintah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar dijalankan, Pemkot Depok siap ikuti.
“Buat kami nanti ketentuan itu kami akan ikuti, tapi kami belum bisa ambil kebijakan pada level-levelan kota selama ketentuan terhadap keputusan MK itu belum diatur secara detail harus seperti apa,” ungkapnya.
Pemkot Depok masih menunggu detail ketentuan implementasi putusan MK tersebut jika diterapkan di lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.