Tawuran Remaja
Gagalkan 6 Remaja Bawa Sajam Mau Tawuran di Senen, Kapolres Metro Jakpus: Tindak Tegas Pelaku
Gagalkan 6 Remaja Bawa Sajam Mau Tawuran di Senen, Kapolres Metro Jakpus: Tindak Tegas Pelaku Tawuran. Sudah Tindak Pidana.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SENEN - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
Sebab, tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja.
Mereka membawa senjata tajam dan siap melukai bahkan membunuh.
Baca juga: Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh
Ini tindak pidana serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku
Hal itu disampaikan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro usai Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran brutal yang melibatkan enam remaja di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari 7 buah celurit, 3 bilah corbek, serta 6 batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok.
Sebanyak enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16).
Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.
Baca juga: Siswa SD yang Terlibat Tawuran Dimediasi Polres dan Pemkot Depok, Menangis di Pelukan Sang Ibu
Kombes Pol Susatyo menyampaikan pesan keras kepada para orangtua, agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengungkapkan, aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.
“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.
Baca juga: Tawuran di Jakarta untuk Eksistensi di Media Sosial, Warga Satu RW Beda RT Bisa Saling Serang
Lanjut William, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” tuturnya.
William menambahkan, kini keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut," tandasnya. (m32)
Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh |
![]() |
---|
Keluarga Yakin RP Tewas Bukan karena Ikut Tawuran, Kakek: Pamitnya Mau Main Futsal |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sajam dan Miras |
![]() |
---|
Berawal dari Saling Ejek, Tawuran di Babelan Tewaskan Seorang Remaja dengan Banyak Luka Sabetan |
![]() |
---|
Seorang Tewas Dibacok Akibat Tawuran Geng di Kabupaten Bekasi, Luka di Dada Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.