Tawuran Remaja

Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh

Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
SITA ALAT TAWURAN - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran maut yang nyaris pecah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam. Polisi juga menyita clurit panjang yang digunakan untuk tawuran. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tawuran remaja bikin resah masyarakat. Banyak remaja tewas akibat tawuran tersebut lantaran membawa senjata tajam.

Senjata tajam yang dibawa mengerikan lantaran dibuat khusus untuk tawuran. Ada golok panjang dan clurit panjang.

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran maut yang nyaris pecah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam.

Baca juga: Siswa SD yang Terlibat Tawuran Dimediasi Polres dan Pemkot Depok, Menangis di Pelukan Sang Ibu

Sebanyak sembilan remaja berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17) diamankan polisi saat konvoi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga.

“Ini bentuk kesigapan kami dalam mencegah aksi kekerasan di jalanan. Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” tuturnya, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Tawuran di Jakarta untuk Eksistensi di Media Sosial, Warga Satu RW Beda RT Bisa Saling Serang

Ia juga mengimbau seluruh orangtua untuk tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anaknya.

“Kami minta orang tua lebih peduli dan aktif dalam mengawasi putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” ujar Susatyo.

Kasat Samapta, Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujar Kompol William.

Baca juga: Polisi Bakal Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Tawuran

Kompol William menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

Maka dari itu, pihaknya berencana memanggil pihak sekolah dan orang tua, guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved