Tawuran Remaja
Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh
Polisi Gagalkan 9 Remaja Mau Tawuran Pakai Clurit Panjang di Jakpus, Pembuat Sajam Tak Tersentuh
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tawuran remaja bikin resah masyarakat. Banyak remaja tewas akibat tawuran tersebut lantaran membawa senjata tajam.
Senjata tajam yang dibawa mengerikan lantaran dibuat khusus untuk tawuran. Ada golok panjang dan clurit panjang.
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran maut yang nyaris pecah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam.
Baca juga: Siswa SD yang Terlibat Tawuran Dimediasi Polres dan Pemkot Depok, Menangis di Pelukan Sang Ibu
Sebanyak sembilan remaja berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17) diamankan polisi saat konvoi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga.
“Ini bentuk kesigapan kami dalam mencegah aksi kekerasan di jalanan. Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” tuturnya, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Tawuran di Jakarta untuk Eksistensi di Media Sosial, Warga Satu RW Beda RT Bisa Saling Serang
Ia juga mengimbau seluruh orangtua untuk tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anaknya.
“Kami minta orang tua lebih peduli dan aktif dalam mengawasi putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” ujar Susatyo.
Kasat Samapta, Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujar Kompol William.
Baca juga: Polisi Bakal Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Tawuran
Kompol William menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
Maka dari itu, pihaknya berencana memanggil pihak sekolah dan orang tua, guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan.
Gagalkan 6 Remaja Bawa Sajam Mau Tawuran di Senen, Kapolres Metro Jakpus: Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Keluarga Yakin RP Tewas Bukan karena Ikut Tawuran, Kakek: Pamitnya Mau Main Futsal |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sajam dan Miras |
![]() |
---|
Berawal dari Saling Ejek, Tawuran di Babelan Tewaskan Seorang Remaja dengan Banyak Luka Sabetan |
![]() |
---|
Seorang Tewas Dibacok Akibat Tawuran Geng di Kabupaten Bekasi, Luka di Dada Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.