Tawuran Remaja
Berawal dari Saling Ejek, Tawuran di Babelan Tewaskan Seorang Remaja dengan Banyak Luka Sabetan
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam dibagian punggung, lengan kanan, dan paha kanan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Polisi menetapkan dua orang tersangka sebagai biang dari aksi tawuran di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi menewaskan satu orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya berinisial IH (20) dan PR (22).
Dalam peristiwa itu, seorang remaja berinisial WS (21) menjadi korban tewas di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Tawuran tersebut melibatkan sejumlah remaja itu terjadi pada Jumat (20/9/3024) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Tragedi 7 Mayat di Kali Bekasi, Kompolnas: Orang Tua Harus Pastikan Anaknya di Rumah Saat Malam Hari
"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut," kata Twedi kepada awak media pada Kamis (26/9/2024).
Kata Twedi, aksi tawuran dipicu karena saling memancing dan mencari lawan tawuran di media sosial. Kemudian, mereka berjanjian lokasi tawuran melalui media sosial tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga mengatakan korban bersama sejumlah remaja lainnya itu terlibat tawuran di jembatan besi Babelan-Sriamur pada Jumat jam 02.30 WIB.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan 2 Truk Tronton di Tol Dalam Kota arah Cawang, 1 Orang Meninggal
"Saksi melihat korban tergeletak di sasak jembatan besi, saksi melihat pelaku membawa senjata tajam kabur dengan mengendarai sepeda motor," kata Judika.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh temannya tersebut. Tetapi, sesampainya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Selanjutnya saksi menolong korban membawa ke RSUD Kota Bekasi, sesampainya di RSUD Kota Bekasi di lakukan pengecekan oleh dokter jaga korban dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
Baca juga: Jalan Margonda Raya Depok Terendam Banjir hingga Sebabkan Kemacetan
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam dibagian punggung, lengan kanan, dan paha kanan, sehingga tidak lagi tertolong saat tiba di rumah sakit.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP tentang senjata tajam dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Pelaku terancam penjara selama 12 tahun. (MAZ)
Tragedi 7 Mayat di Kali Bekasi, Kompolnas: Orang Tua Harus Pastikan Anaknya di Rumah Saat Malam Hari |
![]() |
---|
Pramono Anung Berdialog dengan Warga Kampung Bayam, Diah: Kami Menggantungkan Harapan ke Bapak |
![]() |
---|
Pengacara Deolipa Yumara Minta Kejari Segera Tangani Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok |
![]() |
---|
Panwascam Cilodong Cari 229 Pengawas TPS untuk Pilkada Depok, Begini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.