Kriminalitas Depok
Ormas GRIB Depok Pecat TS, Biang Kerok Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis
Sekjen DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi mengakui, sosok TS yang menjadi biang kerok pembakaran mobil polisi merupakan anggotanya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok merespons aksi anarkis pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).
Sekjen DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi mengakui, sosok TS yang menjadi biang kerok pembakaran mobil polisi merupakan anggotanya.
Bahkan, TS sendiri menduduki jabatan sebagai Ketua GRIB Jaya Ranting Harjamukti.
“Statusnya iya, statusnya memang anggota Grib (TS),” kata Mardi dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Imbas kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi, DPC GRIB Jaya Kota Depok akan memberikan sanksi tegas berupa pemecahan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Baca juga: Mobil Polisi Diserang Saat Petugas Amankan Pelaku Pengerusakan dan Kepemilikan Senjata Api di Depok
“Sudah pasti (dipecat), karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan,” ungkapnya.
Menurut Mardi, tindakan yang dilakukan TS dan oknum anggota GRIB Jaya lainnya telah melanggar AD ART.
Untuk itu, DPC GRIB Jaya Kota Depok tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap para pelaku yang terlibat.
Nantinya, DPC GRIB Jaya Kota Depok akan memberikan instruksi kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Cimanggis untuk membekukan GRIB Jaya Ranting Harjamukti.
Baca juga: Sekjen DPC GRIB Jaya Depok Buka Suara soal Pembakaran Mobil Polisi di Wilayah Harjamukti
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, pihaknya mendukung langkah kepolisian menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan adanya kejadian yang viral kemarin, tentu yang tadi disampaikan oleh Pak Sekjen, DPC mengambil sikap dengan menginstruksikan kepada PAC untuk segera membekukan atau mencabut kartu anggota dari oknum tersebut,” kata Tatang.
Tatang menambahkan, DPC GRIB Jaya Kota Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa organisasinya tidak mencampuri urusan hukum dan membantu oknum-oknum yang terlibat.
“Apalagi ini sudah pengrusakan pembakaran kendaraan operasional yang notabene kendaraan tersebut adalah milik negara dalam hal ini kepolisian Metro Depok,” ujarnya.
Baca juga: Kompolnas Ultimatum Para Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Agar Kooperatif
Sebelumnya, 14 anggota Satreskrim Polres Metro Depok diserang orang sekelompok massa saat hendak menangkap tersangka TS pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
Empat mobil yang dikendarai anggota Satreskrim Polres Metro Depok dikepung oleh massa dan hanya satu yang dapat keluar.
Sedangkan, tiga mobil sisanya dihancurkan oleh massa, bahkan satu diantaranya dibakar.
TS sendiri merupakan tersangka kasus pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.