Depok Hari Ini

Menikah di KUA Makin Diminati Calon Pengantin di Depok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan sebagian pasangan calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
NIKAH DI KUA - Penghulu nikah di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Renandi Wirafitra saat ditemui pada Rabu (12/11/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan sebagian pasangan calon pengantin di Kota Depok.

Selain karena biayanya tidak mahal, nikah di KUA juga tidak ribet karena adanya berbagai kemudahan yang didapatkan calon pengantin.

Nabil (38) dan Aisyah (23), pasangan calon pengantin di Cimanggis, mengaku memilih menikah di kantor KUA karena banyak pertimbangan.

Aisyah menilai, nikah tak harus mewah yang terpenting terciptanya keluarga yang harmonis dan saling cinta.

“Nikah yang penting sah Bang, nanti uang pestanya ditabung saja,” kata Aisyah di Cimanggis, Depok, Rabu (12/11/2025).

Wanita berdarah Betawi itu membenarkan tidak dipungut biaya sepeserpun saat melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

“Gratis, paling kita nanti syukuran kecil-kecilan di rumah,” ungkapnya.

Bahkan, Nabil dan Aisyah hanya mengalokasikan dana di bawah Rp10 juta untuk pernikahannya.

“Soal anggaran adalah, di bawah Rp10 juta, tapi itu di luar mahar,” tuturnya.

NIKAH DI KUA - Suasana pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  
NIKAH DI KUA - Suasana pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)   (Tribun Depok)

Tren pernikahan di KUA memang masih fluktuatif setiap tahun.

Data dari KUA Kecamatan Cimanggis menunjukkan nikah di KUA semakin banyak peminatnya dalam tiga tahun ke belakang.

Pada 2023, tercatat ada 244 pasangan yang menikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis.

Meskipun, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah di luar kantor KUA yang mencapai 636 pasangan.

Kemudian di 2024, jumlah pasangan yang menikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis mencapai 226 pasangan.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved