SPBU Curang

Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Pengusaha SPBU Curang di Sentul Raup Untung Rp 3,4 Miliar

SPBU ini ditutup untuk sementara waktu karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen Pertalite dan Pertamax.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SEGEL SPBU - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025).

SPBU ini ditutup untuk sementara waktu karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen Pertalite dan Pertamax.

Direktorat Tindak PIdana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., mengatakan saat ini Polri sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. 

"Dugaan tersangkanya adalah Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU," kata Nunung di Sukaraja, dalam ekspose kasus ini di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga: BREAKINGNEWS : Bareskrim Polri Segel dan Tutup SPBU Pertamina di Sentul, Lakukan Kecurangan

SEGEL SPBU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)
SEGEL SPBU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

Dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah usai pemeriksaan saksi dilakukan.

"Saksi yang diperiksa ada 8 orang dari Kementerian Perdagangan, PT Pertamina Patra Niaga dan operator SPBU," papar Nunung 

Perbuatan yang dilakukan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Huruf AA UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1 UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar

"Sesuai arahan Kapolri, kita akan melakukan penambahan penerapan pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus ini," bebernya.

Untuk dugaan TPPU, polisi akan lakukan penyelidikan berbarengan dengan tindak pidana utama.

Baca juga: Dipanggil Kejaksaan Agung, Ahok Bawa Data Rapat Milik Pertamina

SEGEL SPBU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)
SEGEL SPBU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

 "Kegiatan ini sudah jelas terkait penghasilan dari kegiatan curang sehingga bisa segera langsung kita terapkan TPPU," ucap Nunung.

Dia menambahkan pengusaha SPBU ini meraup keuntungan Rp 3,4 miliar setahun dari tindakan kriminal ini. 

"Kita akan gali lagi berapa tahun dia melakukan tindakan seperti ini sehingga kita tahu total keuntungan selama ini," jelasnya.

Nunung berharap kegiatan pengungkapan kecurangan ini bisa menjadi shock terapi bagi pengusaha SPBU lain agar tidak melakukan kecurangan lagi.

"Kami imbau para pengusaha agar tidak melakukan kecurangan serupa karena cepat atau lambat kami akan temukan kecurangan itu. Kami akan menindak tegas," tuturnya.

Baca juga: Pertamina Pastikan Tidak Oplos Pertamax, Hanya Tambahkan Zat Aditif

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha SPBU

"Ini menjelang Lebaran dimana konsumsi BBM meningkat. Jadi kita akan perketat lagi jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM," tegas Nunung.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan masyarakat mendapatkan takaran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ditemukan kecurangan seperti ini mohon diinformasikan. Kami dari Polri dan akan cepat menindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada kami apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran BBM Pertamax Palsu di SPBU, Salah Satunya di Cimanggis Depok

Senada, Pelaksana Tugas Harian (Pth.) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega, mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Pertamina jika ada keluhan terkait pelayanan SPBU

"Kalau ada keluhan, kami akan tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan kita akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan menggandeng Bareskrim," ucapnya

Ega memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu dengan penutupan SPBU di Jalan Alternatif Sentul ini.

"Di sekitar sini ada banyak SPBU, jadi pelayanan tidak terganggu. Kita akan terus melakukan pengawasan," tandas Ega.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved