Minggu, 7 Juni 2026

Kriminalitas Depok

Jaksa dan Hakim Depok Seperti Sapi Ompong, Perkara Sedot Lemak Maut Hanya Divonis 16 Bulan

Dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Tayang:
istimewa
SEDOT LEMAK MAUT - Selebgram Ella Nanda Sari yang tewas usai sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok. Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara 

“Dalam proses sedot lemak jika klinik kecantikan tidak dilengkapi pengecekan laboratorium pasien akan diminta melakukan pengecekan di laboratorium rumah sakit manapun, agar dokter klinik kecantikan mengetahui kondisi pasien saat akan dilakukan tindakan,” ujarnya.

Kata Rikardo, hasil pengecekan laboratorium, dokter menyatakan pasien dalam kondisi baik sebelum melakukan sedot lemak.

Baca juga: 17 Tahun Mangkrak, Proyek Metro Starter Depok Akhirnya Dievaluasi Secara Menyeluruh

Kepada dokter, korban juga mengaku sudah menjalani istirahat selama dua hari sebelum melakukan tindak medis.

“Setelah jalani rangkaian pemeriksaan termasuk tensi darah yang hasil pemeriksaannya normal, korban langsung melakukan tindakan,” ucapnya.

Usai tindakan, korban ternyata tidak jujur kepada dokter karena belum menjalani istirahat sebagai prosedur penanganan medis.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah Tinjau Proyek Metro Stater Depok yang Mangkrak 17 Tahun

“Dokter klinik langsung bertindak cepat, hingga akhirnya saat dalam perjalanan dokter baru mengetahui kalau korban menjawab tidak jujur, lantaran saat ditanya sudah istirahat korban menjawab dua hari sudah istirahat, namun saat ditanya oleh sopir yang mengantar. Korban dijemput di bandara, saat itu korban baru tiba dari medan,” tegasnya.

Usai korban dinyatakan tewas, pihak WSJ Beauty Clinic langsung mengurus jenazahnya ke rumah duka di Medan, Sumatera Utara.

Pihak klinik juga telah melakukan mediasi kepada korban dan akan membantu anak korban yang masih balita. 

“Dengan mediasi ini akhirnya keluarga korban dan juga pihak klinik kecantikan sepakat berdamai,” pungkasnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved