Minggu, 7 Juni 2026

Kriminalitas Depok

Jaksa dan Hakim Depok Seperti Sapi Ompong, Perkara Sedot Lemak Maut Hanya Divonis 16 Bulan

Dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Tayang:
istimewa
SEDOT LEMAK MAUT - Selebgram Ella Nanda Sari yang tewas usai sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok. Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Usai mengalami penundaan berulang kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara sedot lemak maut, Apronso Lambohan Hutagalung, Rabu (26/2/2025).

Sayangnya, vonis tersebut terbilang ringan bahkan lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Putri Dwi Astrini.

Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona menghukum Apronso dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 440 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Baca juga: Berkali-kali Ditunda, Nasib Perkara Sedot Lemak Depok Menanti Kepastian Keadilan dari Wakil Tuhan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ucap Bambang Setyawan di Ruang Sidang Utama PN Depok.

Terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung berprofesi sebagai dokter pada klinik kecantikan WSJ di Beji, Depok tempat korban melakukan sedot lemak.

Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek untuk melakukan sedot lemak.

Penyidik dari Polres Metro Depok menjerat Apronso dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Guna Otopsi, Polisi Bongkar Makam Selebgram yang Tewas usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Hari Ini

Namun kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Putri Dwi Astrini, terdakwa hanya dituntut dengan tuntutan jauh di atas minimal, yakni hanya 1 tahun 8 bulan.

Padahal akibat perawatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban meregang nyawa saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024 lalu.

Tak hanya sang dokter yang tak memiliki izin praktek atas tindakannya itu, klinik WSJ pun nyatanya tak mengantongi izin sebagai klinik kecantikan.

Akan tetapi, penyidik hanya mencomot Apronso sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang berujung maut tersebut.

Baca juga: Klinik Kecantikan WSJ Beauty Ternyata Milik Istri Anggota Polri, Ini Kata Kapolres Metro Depok

Tak ada dari pihak pengelola klinik WSJ yang diseret masuk dalam deretan tersangka, selain Apronso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," ujar Putri saat membacakan tuntutan di PN Depok, Rabu (22/1/2025).

Dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca juga: Drama Perkara Sedot Lemak di Depok yang Dituntut Rendah Jaksa dan Ditunda Majelis Hakim

Sidang vonis ini juga sempat terhambat selama dua minggu sejak pembacaan pledoi terdakwa pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

Hal itu lantaran dua hakim anggota harus menjalani fit and proper test, sehingga sidang terpaksa ditunda selama dua minggu.

Bambang Setyawan mengatakan, vonis akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Butuh Waktu 4 Bulan Tetapkan Dokter Jadi Tersangka

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan agenda putusan terhadap terdakwa," ujar Bambang Setyawan saat sidang Pledoi, 3 Februari 2025 lalu.

"Penundaan dua minggu ini dua hakim anggota akan menjalani fit and proper test," sambungnya. 

Kronologis

Kuasa Hukum WSJ Beauty Clinic Depok, Rikardo Siahaan menjelaskan kronologis selebgram muda Ella Nanda Sari (24) tewas usai menjalani perawatan sedot lemak.

Baca juga: Periksa 15 Saksi, Polisi Ungkap Ada Beberapa Terduga Pelaku dalam Kasus Sedot Lemak di Depok

Kata Rikardo, awalnya Ella datang ke klinik kecantikan milik kliennya seorang diri sambil membawa berkas administrasi untuk pendaftaran.

“Setelah tahapan itu, ela masuk ke ruang tindakan, sedot lemak,” kata Rikardo dalam keterangannya, dikutip Senin (29/7/2024).

Proses sedot lemak di lengan pertama berjalan dengan normal tanpa ada permasalahan apapun.

Baca juga: Kasus Sedot Lemak Berujung Korban Tewas, Polres Metro Depok Komitmen Penjarakan Pelaku

Usai sedot lemak pertama, selebgram asal Medan, Sumatera Utara itu sempat mengabadikan lengannya dan kedua tangannya melalui kamera HP-nya.

Permasalahan timbul saat dokter melakukan penyedotan lengan kedua, korban sempat mengigau hingga akhirnya tindakan diberhentikan.

“Karena saat itu Ella mengigau, membuat dokter menghentikan tindakan dan langsung memberikan infus, setelah diinfus, dokter mengetahui ada pembuluh darah yang pecah,” ungkapnya.

Baca juga: Alat Sedot Lemak Milik Klinik Kecantikan WSJ di Beji Kota Depok Disita Polisi

Beberapa saat kemudian, korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya dilarikan ke RS Bunda di Jalan Margonda Raya.

Namun setibanya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.

“Dalam proses sedot lemak jika klinik kecantikan tidak dilengkapi pengecekan laboratorium pasien akan diminta melakukan pengecekan di laboratorium rumah sakit manapun, agar dokter klinik kecantikan mengetahui kondisi pasien saat akan dilakukan tindakan,” ujarnya.

Kata Rikardo, hasil pengecekan laboratorium, dokter menyatakan pasien dalam kondisi baik sebelum melakukan sedot lemak.

Baca juga: 17 Tahun Mangkrak, Proyek Metro Starter Depok Akhirnya Dievaluasi Secara Menyeluruh

Kepada dokter, korban juga mengaku sudah menjalani istirahat selama dua hari sebelum melakukan tindak medis.

“Setelah jalani rangkaian pemeriksaan termasuk tensi darah yang hasil pemeriksaannya normal, korban langsung melakukan tindakan,” ucapnya.

Usai tindakan, korban ternyata tidak jujur kepada dokter karena belum menjalani istirahat sebagai prosedur penanganan medis.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah Tinjau Proyek Metro Stater Depok yang Mangkrak 17 Tahun

“Dokter klinik langsung bertindak cepat, hingga akhirnya saat dalam perjalanan dokter baru mengetahui kalau korban menjawab tidak jujur, lantaran saat ditanya sudah istirahat korban menjawab dua hari sudah istirahat, namun saat ditanya oleh sopir yang mengantar. Korban dijemput di bandara, saat itu korban baru tiba dari medan,” tegasnya.

Usai korban dinyatakan tewas, pihak WSJ Beauty Clinic langsung mengurus jenazahnya ke rumah duka di Medan, Sumatera Utara.

Pihak klinik juga telah melakukan mediasi kepada korban dan akan membantu anak korban yang masih balita. 

“Dengan mediasi ini akhirnya keluarga korban dan juga pihak klinik kecantikan sepakat berdamai,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved