Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas Depok

Drama Perkara Sedot Lemak di Depok yang Dituntut Rendah Jaksa dan Ditunda Majelis Hakim

Harusnya, sidang yang beragendakan vonis majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang 2, PN Depok, Rabu (19/2/2025)

Tayang:
istimewa
Pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi makam selebgram Ella Nanda Sari yang tewas usai sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus sedot lemak di Depok yang menyebabkan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari tewas usai menjalani perawatan, belum juga beres.

Perkara yang hanya menyeret satu-satunya tersangka yakni Apronso Lambohan Hutagalung, terpaksa memakan waktu lagi lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menunda sidang vonis.

Harusnya, sidang yang beragendakan vonis majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang 2, PN Depok, Rabu (19/2/2025).

Namun ketua majelis hakim Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona, memutuskan untuk menunda sidang.

Baca juga: Guna Otopsi, Polisi Bongkar Makam Selebgram yang Tewas usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Hari Ini

"Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung, oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari)," kata majelis hakim dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, Rabu (19/2/2025). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok diagendakan membaca vonis terhadap terdakwa sedot lemak, yang menewaskan seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, Rabu (19/2/2025).

Dalam kasus yang sempat menyita perhatian ini, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona.

Terdakwa adalah Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter pada klinik kecantikan WSJ di Beji, Depok.

Baca juga: Klinik Kecantikan WSJ Beauty Ternyata Milik Istri Anggota Polri, Ini Kata Kapolres Metro Depok

Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek untuk melakukan sedot lemak. Tak hanya itu, klinik WSJ pun diketahui tak berizin sebagai klinik kecantikan.

Penyidik dari Polres Metro Depok menjerat Apronso dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Namun kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Putrj Dwi Astrini, terdakwa hanya dituntut dengan tuntutan jauh di atas minimal, yakni hanya 1 tahun 8 bulan.

Padahal akibat perawatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban meregang nyawa saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024.

Baca juga: Alat Sedot Lemak Milik Klinik Kecantikan WSJ di Beji Kota Depok Disita Polisi

Tak hanya sang dokter yang tak memiliki izin praktek atas tindakannya itu, klinik WSJ pun nyatanya tak mengantongi izin sebagai klinik kecantikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," ujar Putri saat membacakan tuntutan di PN Depok, Rabu (22/1/2025).

Dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved