Kriminalitas Depok
Jaksa dan Hakim Depok Seperti Sapi Ompong, Perkara Sedot Lemak Maut Hanya Divonis 16 Bulan
Dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Usai mengalami penundaan berulang kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara sedot lemak maut, Apronso Lambohan Hutagalung, Rabu (26/2/2025).
Sayangnya, vonis tersebut terbilang ringan bahkan lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Putri Dwi Astrini.
Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona menghukum Apronso dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Dalam amar putusan Apronso Lambohan Hutagalung, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 440 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Berkali-kali Ditunda, Nasib Perkara Sedot Lemak Depok Menanti Kepastian Keadilan dari Wakil Tuhan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ucap Bambang Setyawan di Ruang Sidang Utama PN Depok.
Terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung berprofesi sebagai dokter pada klinik kecantikan WSJ di Beji, Depok tempat korban melakukan sedot lemak.
Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek untuk melakukan sedot lemak.
Penyidik dari Polres Metro Depok menjerat Apronso dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Guna Otopsi, Polisi Bongkar Makam Selebgram yang Tewas usai Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Hari Ini
Namun kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Putri Dwi Astrini, terdakwa hanya dituntut dengan tuntutan jauh di atas minimal, yakni hanya 1 tahun 8 bulan.
Padahal akibat perawatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban meregang nyawa saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024 lalu.
Tak hanya sang dokter yang tak memiliki izin praktek atas tindakannya itu, klinik WSJ pun nyatanya tak mengantongi izin sebagai klinik kecantikan.
Akan tetapi, penyidik hanya mencomot Apronso sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang berujung maut tersebut.
Baca juga: Klinik Kecantikan WSJ Beauty Ternyata Milik Istri Anggota Polri, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Tak ada dari pihak pengelola klinik WSJ yang diseret masuk dalam deretan tersangka, selain Apronso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," ujar Putri saat membacakan tuntutan di PN Depok, Rabu (22/1/2025).
Dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Drama Perkara Sedot Lemak di Depok yang Dituntut Rendah Jaksa dan Ditunda Majelis Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pihak-kepolisian-akan-melakukan-ekshumasi-makam-selebgram-Ella-Nanda-Sari.jpg)