Kriminalitas
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jual Lamborghini Rp 5,5 Miliar Untuk Suap AKBP Bintoro
Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Ade Ary.
Baca juga: Misteri Pria asal Medan Tinggalkan Surat Buat Istri Ditemukan Tewas di Taman Apartemen di Cengkareng
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024," sambungnya.
Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.
Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yakni satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.
"Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade Ary.
Baca juga: Kabupaten Bogor Jadi Dimekarkan, Rudy Susmanto Tetapkan Ibukota Bogor Barat dan Bogor Timur
Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.
"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," katanya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut)," tutur dia.
Baca juga: Presiden Prabwo Sampaikan Hal Menyentuh ke Bupati Bogor Rudy Susmanto di Istana Negara
Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan serta penggelapan.
Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Supian Suri Sepakat Langkah Dedi Mulyadi yang Copot Kepsek SMAN 6 Depok Gara-gara Study Tour
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Palsu.jpg)