Minggu, 12 April 2026

Kriminalitas

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jual Lamborghini Rp 5,5 Miliar Untuk Suap AKBP Bintoro

Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
KASUS SUAP - Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro. (Foto, ilustrasi) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Evelin diketahui merupakan eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu dalam kasus dugaan pemerkosaan serta pembunuhan anak di bawah umur.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro.

Baca juga: Berulang Kali Pencuri Spion Beraksi di Rumahnya, Korban Berharap Kasus Viral Agar Pelaku Tertangkap

Ternyata, Evelin telah menjual mobil Lamborghini itu sebesar Rp5,5 miliar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan yang didapat tim penyidik dari tersangka Evelin langsung.

"Dari fakta penyidikan, didapat barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Komunitas Sahabat Kecil Gelar Perayaan Imlek bagi Lansia di Depok

Penjualan mobil Lamborghini itu, menurut keterangan penyidik, lewat JK selaku suami Evelin.

Meski begitu, saat penjualannya JK belum menjadi suami Evelin.

Ade Safri menuturkan, status JK saat ini masih sebagai saksi.

"Mobil terjual melalui JK seharga Rp5,5 miliar," ucapnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ikut Senam Pagi Bersama Kepala Daerah Peserta Retreat di Akmil Magelang

Evelin pun diduga menilap uang hasil penjualan mobil tersebut.

Hingga akhirnya Evelin dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil penjualan mobil mewah itu.

"Nanti akan kami update secara detail untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana untuk TPPU akan dilakukan pemberkasan tersendiri," kata dia. 

Baca juga: Mahasiswa S3 FFUI Teliti Tanaman Kiat-kiat asal Kalsel Bisa Sembuhkan Diabetes, Lulus Summa Cumlaude

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved