Elpiji Langka

Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Kota Depok, Pengecer Kosong dan Pangkalan Ngaku Tak Ada Kiriman

Pantauan di lapangan, warung-warung kelontong di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok mengaku belum mendapatkan stok gas LPG tiga kg.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
WARGA ANTRE BELI GAS ELPIJI - Antrean panjang pembelian gas elpiji 3 kg di Pangkalan LPG Jul Chaidir, Jalan Waru Jaya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Gas LPG 3 kilogram (kg) masih mengalami kelangkaan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025).(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Gas LPG 3 kilogram (kg) masih mengalami kelangkaan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025).

Pantauan di lapangan, warung-warung kelontong di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok mengaku belum mendapatkan stok gas LPG tiga kg.

TribunnewsDepok.com juga menyambangi dua pangkalan gas LPG tiga kg di Jalan Waru Jaya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

Hasilnya pun sama, gas LPG 3 kg masih kosong dan terlihat beberapa warga hendak membeli namun hanya bisa menggigit jari.

“Gas kosong Mas, hari ini enggak ada kiriman,” kata seorang penjaga pangkalan gas LPG 3 kg Jalan Warujaya.

Baca juga: Warung Pengecer Berubah Jadi Sub Pangkalan, Mila Berharap Penjualan Elpiji 3 Kilogram Kembali Lancar

“Bukannya kemarin pengiriman banyak?” tanya TribunnewsDepok.com.

“Ia, kemarin kan ada pejabat juga yang ninjau (Dirjen Migas),” ungkapnya.

Atas saran penjaga pangkalan, wartawan TribunnewsDepok.com mendatangi warung kelontong di dekat Kantor Kelurahan Abadijaya.

Benar saja, warung kelontong tersebut memiliki persediaan gas LPG tiga kg meski persediaannya minim.

Pemilik warung akhirnya menjual gas LPG tiga kg tersebut dengan harga Rp23 ribu, selisih Rp4 ribu dari harga pangkalan.

Baca juga: Gas Elpiji 3 KG Susah Didapat, Pedagang Ayam Goreng di Kabupaten Bogor Tidak Bisa Jualan

Sub-Pangkalan 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar menegaskan, regulasi pembelian gas LPG 3 kg langsung ke pangkalan sudah tidak digunakan dan kembali ke peraturan awal, Selasa (4/2/2025).

Kini, pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg dengan skema menjadi sub-pangkalan.

“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub-pangkalan,” kata Muchtasyar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved