Pilkada Bogor
Gugatan Pilkada Kabupaten Bogor di MK Belum Bisa Dicabut, Ini Alasannya
Hakim MK Suhartoyo mengatakan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini belum bisa dilakukan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Ini sebagai bagian bentuk kehati-hatian Mahkamah Konstitusi,” tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, calon Bupati Bogor sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan, mengatakan pihaknya secara resmi mencabut gugatan di MK pada tanggal 6 Januari 2025.
"PDI Perjuangan Kabupaten Bogor telah mencabut gugatan Pilkada Kabupaten Bogor di MK melalui Wakil Ketua Bidang Jonny Sirait dan Andry Yana," kata Bayu di Cibinong, Rabu (8/1/2024).
Dia menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan demi kemajuan Kabupaten Bogor.
"Keputusan ini telah dipikirkan secara matang di internal partai. Intinya, kami mencabut gugatan untuk kembali membangun Kabupaten Bogor dengan semua pihak,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan persoalan konstestasi Pilkada sudah berakhir.
"Saya dan Musyafaur Rahman dari paslon nomor urut 2 tetap menjaga hubungan baik dengan paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade," paparnya.
Sebagai upaya keterlibatan membangun Kabupaten Bogor, Bayu telah melakukan pertemuan dengan paslon nomor urut 1, Rudy Susmanto-Jaro Ade.
“Kita tetap berhubungan baik walaupun secara politik kita bersaing di Pilkada kemarin. Pak Rudy dan pak Jaro Ade juga menyambut baik kami dan kita siap membangun Kabupaten Bogor bersama-sama,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sidang-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-pada-Rabu-812025.jpg)