Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Tangerang

Aneh Tapi Nyata Pemerintah Tak Tahu Siapa Pasang Pagar Laut 30 KM di Perairan Kabupaten Tangerang

Aneh Tapi Nyata Pemerintah Tak Tahu Siapa Pasang Pagar Laut 30 KM di Perairan Kabupaten Tangerang

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Aneh Tapi Nyata Pemerintah Tak Tahu Siapa Pasang Pagar Laut 30 KM di Perairan Kabupaten Tangerang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Aneh tapi nyata. Inilah yang terjadi di laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut sepanjang 30,16 KM. Terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 

Keberadaan pagar laut tersebut membuat nelayan terganggu mencari ikan.

Baca juga: Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, TP PKK dan Mitra Gelar Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Diketahui di sekitar pagar laut ada 3.888 nelayan dan 502 orang pembudidaya.

Anehnya pemerintah tak tahu pembangunan pagar laut tersebut dan siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 

Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

Baca juga: Jalan Penghubung Antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang Terputus Akibat Longsor

Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri.

Panjang 30,16 km itu membentang di 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo.

Kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," kata Eli Susiyanti.

Kawasan Pemanfaatan Umum

Eli Susiyanti menjelakan, pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved