Korupsi

Dua Tersangka Korupsi Disbud Ditahan di Tempat Terpisah Agar Tak Saling Kongkalikong

Iwan Henry, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahroni Hasibuan soal Disbud DKI, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Iwan Henry Wardhana eks Kepala Dinas bersama Kabid Pemanfaatan Dinas Budaya DKI Jakarta, M Fairza Maulana sudah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (6/1/2025).

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahroni Hasibuan mengatakan, penyidik menahan kedua orang tersebut karena memiliki keyakinan menyelewengkan uang negara.

"Keduanya melakukan penyimpangan uang yang bersumber dari APBD," katanya, Senin.

Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari oleh Kejati DKI di rumah tahanan terpisah agar tidak bisa saling koordinasi.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan karena Korupsi, Iwan dan Fairza Tak Pernah Datang ke Kantor Disbud DKI Jakarta

Iwan Henry, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pemahanan terhadap keduanya sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

"Sedangkan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," imbuhnya.

Baca juga: Kepsek SDN 1 Pajeleran Cibinong Bogor Kecewa dengan Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dukung Kejati Proses Hukum Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved