Korupsi Dinas Kebudayaan DKI

Dicopot dari Jabatan karena Korupsi, Iwan dan Fairza Tak Pernah Datang ke Kantor Disbud DKI Jakarta

Ia juga mengakui, sejak kemarin Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana sudah tidak datang ke kantor Dinas Kebudayaan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Miftahul Munir
Kondisi Terkini Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta usai kasus Korupsi APBD 2023 mencuat, Jumat (3/1/2025) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Iwan Henry Wardhana telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI oleh Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Iwan, Teguh juga mencopot Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, M Fairza Maulana. Keduanya diberhentikan dari jabatannya atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Tim Warta Kota mendatangi Gedung Dinas Kebudayaan DKI yang satu atap dengan Dinas Pendidikan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, ketika ingin menuju ke lantai Dinas Kebudayaan di Lantai 11, 12, 14 dan 15, pihak keamanan tidak memberikan izin. Sebab, kata petugas keamanan yang berjaga di sana ia perlu koordinasi terlebih dahulu.

Sekira 15 menit menunggu, Tim Warta Kota hanya bisa bertemu dengan Ketua Sub Kelomok Data dan Informasi, Disbud Harri Suharto di lantai 2.

Baca juga: Ini Siasat Kadis Kebudayaan DKI Jakarta untuk Korupsi Uang APBD 2023, Pentas Seni Cuma Foto-foto

Di sana Harri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal masalah korupsi Dinas Kebudayaan DKI.

Sedangkan di luar terlihat ada mobil Kejaksaan Tinggi berwarna cokelat parkir beberapa menit dan tak lama meninggalkan gerung Dinas Kebudayaan.

"Sesuai rillis dari Pemprov saja sih," katanya saat ditemui Warta Kota, Jumat (3/1/2025).

Hari hanya memberikan selembaran kertas berisikan pres rillis di mana dalam keterangan itu Dinas Kebudayaan berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tanpa intervensi.

"Seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan akan disediakan sepenuhnya dengan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harri dalam keterangan rillis.

Baca juga: Jadi Tersanga Korupsi, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terancam Dipecat

Hari memastikan, Dinas Kebudayaan DKI terus berupaya perbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ia juga mengakui, sejak kemarin Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana sudah tidak datang ke kantor Dinas Kebudayaan.

"Paling lagi nunggu (proses hukum saja)," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved