Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Anggota DPRD DKI Sedih, Saat Memperjuangkan Kesejahteraan Seniman, Dinas Kebudayaan Malah Korupsi
Anggota Komisi E DPRD DKI, Yudha Permana mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukam oleh Kejati DKI.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Penyidik telah menemukan tindak pidana pada kegiatan tersebut dan di tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Disbud DKI diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 150 miliar.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024 maka dilakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Pertama di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik dan sejumlah uang. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kejati-DKI-Jakarta-menggeledah-kantor-Dinas-Kebudayaan-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.