Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Anggota DPRD DKI Sedih, Saat Memperjuangkan Kesejahteraan Seniman, Dinas Kebudayaan Malah Korupsi
Anggota Komisi E DPRD DKI, Yudha Permana mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukam oleh Kejati DKI.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudataan DKI jakarta membuat geram sekaligus sedih sejumlah anggota DPRD DKI jakarta.
Komisi E DPRD DKI turut mengomentari dugaan korupsi sebesar Rp 150 miliar yang terhadi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Yudha Permana mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukam oleh Kejati DKI.
"Jadi, semuanya harus berjalan sesuai dengan koridor hukum. Yang salah kita buktikan bersalah, bagi tidak bersalah ya kita kembalikan nama baiknya," jelasnya, Kamis (19/12/2024).
Yudha melanajutkan, jika dalam penggeledahan dan penyidikan dari Kejati korupsi itu benar dilakukan, maka harus dilakukan penegakan hukum.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Capai Rp 150 Miliar, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu
Sebab, Dinas Kebudayaan DKI telah melakukan penyelewengan anggaran tahun 2023 lalu dan harus diusut siapa saja yang terlibat.
"Ya, saya jujur saya sangat prihatin. Prihatin dalam arti, ya saya salah satu orang yang memperjuangkan kesejahteraan anak seniman. Saat seniman belum sejahtera, masih pra sejahtera. Tapi melihat ada kondisi seperti ini, ya sedih lah, miris," tegasnya.
Yudha berharap jajaran Pemprov DKI bisa berbenah agar peristiwa atau kejadian itu tidak terulang lagi.
Ia meminta agar setiap kegiatan dilakukan secara profesionalitas, transparansi, dan berintegritas.
"Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kita sudah zaman yang modern, semuanya serba terbuka. Ya, kita kerjakan yang terbaik buat masyarakat DKI Jakarta, itu saja," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI agar bisa menjalani pemeriksaan secara fokus.
"Terkait kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," tuturnya.
"Plh nya adalah sekretaris dinas," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari Anggaran tahun 2023.
Penyidik telah menemukan tindak pidana pada kegiatan tersebut dan di tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Disbud DKI diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 150 miliar.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024 maka dilakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Pertama di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik dan sejumlah uang. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kejati-DKI-Jakarta-menggeledah-kantor-Dinas-Kebudayaan-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.