Korupsi
Mantan Dirum PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Kerugian Negara Capai Rp348 Miliar
LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum PT Pertamina berinisial LBD, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurut Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, perbuatan korupsi yang melibatkan pelaku itu berawal pada 2013.
Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp348 miliar.
"Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," ucap Arief, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi
PT Pertamina saat itu melakukan rapat penyusunan anggaran, lalu disepakati anggaran Rp2.070.000.000.000 (triliun) guna membeli tanah di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kurun tahun 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak empat lot terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 m⊃2; dari PT PSP dan PT BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000 (triliun).
Arief menambahkan, bahwa proses pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Takut Dihajar Massa, Sopir Truk DLH Pemkot Tangsel Kabur Usai Melindas Pengendara Motor
"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m⊃2;," tuturnya.
Pihaknya sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak 2017, sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Baca juga: Begini Modus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976 (miliar)," ucap dia.
Polisi saat ini akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan guna melimpahkan berkas perkara tersebut.
LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Sebut Ada Potensi Tersangka Judi Online Bertambah
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.