Kriminalitas
Wanita Muda Asal Cianjur Tewas Gigorok oleh Seorang Pemuda di Gunung Putri Bogor
Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan korban pembunuhan ini berinisial RR, seorang wanita muda asal Cianjur.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GUNUNG PUTRI - Polres Bogor menangkap seorang pemuda berinisial AP (19) pada Selasa (3/12/2024).
Pria asal Kampung Serang RT 03/RW 04 Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini diamankan karena membunuh seorang wanita muda asal Cianjur.
Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kosan Sinelayan Kamar F 11, Kampung Nagrak, RT 03/RW 03 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami mendapatkan informasi dari HD (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap RR (24) pada Senin (2/12/2024, sekira jam 02.00 WIB," kata Robby kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan korban pembunuhan ini berinisial RR, seorang wanita muda asal Cianjur.
Baca juga: Seorang Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Lantaran Bawa Kabur Pacarnya yang Masih Dibawah Umur
"Korban beralamat di Jalan KH Saleh Gang Sanusi, Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat," papar Robby.
Korban mengalami luka parah di bagian leher yang diduga digorok menggunakan cutter oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Kampung Cibeber RT 03/RW 02, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor," ucap Robby.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam perkara ini berupa 1 helai baju warna putih motif bunga, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 seprai warna merah dan 1 potongan mata pisau cutter.
Baca juga: Kriminolog UI Menduga Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Alami Psikotik Paranoid
"Pisau cutter yang dipakai untuk membunuh korban masih dicari," jelas Robby.
Dalam penyelidikan, pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban.
"Untuk motif dasar pembunuhan, saat ini masih didalami pihak kepolisian," jelas Robby.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tandas Robby.
Seorang Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Lantaran Bawa Kabur Pacarnya yang Masih Dibawah Umur |
![]() |
---|
Kriminolog UI Menduga Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Alami Psikotik Paranoid |
![]() |
---|
Remaja Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Tetap Ikut Ujian Sekolah Meski Sedang Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isterinya Makan Malam dengan Pria Lain, Suami Cemburu Lalu Bacok Isteri Pakai Golok Karatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.