Kriminalitas

Buronan Terkait Kasus Judi Online di Komdigi Ditangkap di Jakarta, Polisi Sita Uang Rp 5 Miliar

Ade Ary menuturkan, uang tersebut merupakan hasil uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya ke tersangka B.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Net
Ilustrasi: Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap itu berinisial B di Jakarta.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," ucap Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).

Dalam penangkapan itu, berbagai barang bukti turut disita, satu di antaranya adalah uang Rp 5 miliar.

Ade Ary menuturkan, uang tersebut merupakan hasil uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya ke tersangka B.

Baca juga: Satu Buronan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai dan Staf Ahli di Komdigi Ditangkap di Sleman

"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," katanya.

Dengan ditangkapnya B, saat ini total tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang.

Adapun dari total tersangka itu, 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Saat ini, masih ada empat DPO yang terus diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yakni berinisial J, C, JH, dan F.

"Dari 24 orang itu, terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya," ucap Ade Ary.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," sambungnya.

Baca juga: Kasus Judi Online di Komdigi, 22 Tersangka Telah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi serta menunggu hasil analisis dari PPATK soal aliran dana para tersangka.

Sehingga bisa mengetahui jumlah nilai barang bukti guna mencari barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ucap Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved