Judi Online
Kasus Judi Online di Komdigi, 22 Tersangka Telah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron
Polda Metro Jaya masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus judi online di Komdigi.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS. Demikian yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024).
"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seiring memburu ketiga pelaku tersebut, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang juga masuk dalam DPO.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta Maaf ke Emak-emak, Pegawainya Terlibat Judi Online
Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu hari ini berinisial B, BK, dan HF.
Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.
Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.
Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.
"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira.
Diberitakan sebelumnya, adapun peran ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Barang Bukti di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu hari ini.
| Menkomdigi Meutya Hafid Minta Maaf ke Emak-emak, Pegawainya Terlibat Judi Online |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 Buronan dan 1 Tersangka Baru Terkait Kasus Judi Online di Komdigi |
|
|---|
| Polisi Kembali Sita Barang Bukti di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi |
|
|---|
| Tak Lulus Seleksi Bisa Bekerja di Komdigi , Polisi Usut Siapa yang Beri Wewenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Wira-Satya-Triputra-depan.jpg)