Kriminalitas
Satu Buronan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai dan Staf Ahli di Komdigi Ditangkap di Sleman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu diamankan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap salah satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pelaku yang ditangkap berinisial A alias M. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.
"Satu orang DPO inisial A alias M berhasil ditangkap," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
A alias M, kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, ditangkap pada Minggu (17/11/2024).
Penangkapan itu dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Kasus Judi Online di Komdigi, 22 Tersangka Telah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron
Ade Ary mengatakan bahwa A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu diamankan.
"Tentunya, kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat," kata dia.
"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta Maaf ke Emak-emak, Pegawainya Terlibat Judi Online
Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS. Demikian yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024).
"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seiring memburu ketiga pelaku tersebut, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang juga masuk dalam DPO.
Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu hari ini berinisial B, BK, dan HF.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bakal Periksa Siapa Saja yang Terlibat Terkait Judi Online
Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.
Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.
Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.
"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira. (m31)
| Kasus Judi Online di Komdigi, 22 Tersangka Telah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka yang Baru Dibekuk Terkait Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 Buronan dan 1 Tersangka Baru Terkait Kasus Judi Online di Komdigi |
|
|---|
| Pesan Tegas Presiden Prabowo ke Menteri Komdigi: Tak Boleh ada 'Beking-bekingan' Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)