Judi Online

Polisi Tangkap 1 Buronan dan 1 Tersangka Baru Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi.

Editor: murtopo
Net
Ilustrasi: Seorang buronan dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan seorang tersangka baru ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang buronan dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan seorang tersangka baru ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan seorang buronan yang berhasil ditangkap polisi adalah berinisial DM.

Sementara tersangka baru yang juga berhasil dalam penangkapan kali ini adalah MN.

"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Polisi Kembali Sita Barang Bukti di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Penangkapan ini menambah panjang daftar pelaku yang sudah ditahan berkait kasus tersebut.

Namun, polisi belum menjelaskan apakah DM dan MN merupakan pegawai Komdigi atau bukan.

Menurut Ade, kedua pelaku saat ini dalam perjalanan ke Jakarta bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan diperkirakan tiba di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB.

Keduanya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Masih Ada 2 Orang yang Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online ini, di mana 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya warga sipil.

Para pegawai Komdigi tersebut diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk melindungi ribuan situs judi online, alih-alih memblokirnya.

Baca juga: Pemanggilan Budi Arie Sebagai Saksi Terkait Kasus Judol di Komdigi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Para tersangka justru memanfaatkan fasilitas pemblokiran untuk keuntungan pribadi, beroperasi dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved