Sampah
Kementerian LH Verifikasi Lokasi Pembangunan PSEL di TPA Burangkeng Bekasi, Ini Hasilnya
Kementerian LH melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Bunrangkeng, Bekasi pada 5 Oktober 2025.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah kementerian melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (5/10/2025).
Kegiatan verifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional pada tahun 2029,
Verifikasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Staf Ahli Menteri LH, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 2 Oktober 2025, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah nasional.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan sampah harus dapat diselesaikan pada tahun 2029. Hari ini kami bersama beberapa kementerian dan PLN melakukan verifikasi lokasi yang potensial untuk pembangunan PSEL," kata Hanifah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Minggu (5/10/2025).
Dia mengungkapkan pembangunan PSEL ini menjadi salah satu penyelesaian cepat untuk sampah di perkotaan dengan timbulan sampah lebih dari 1 000 ton per hari.
"Volume timbulan sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 1.500 hingga 2.250 ton per hari sehingga layak untuk dibangun PSEL," paparnya.
Hanifah menambahkan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut. Namun, masih diperlukan sejumlah proses agar lahan tersebut memenuhi seluruh kriteria teknis.
"Kami sudah meninjau langsung. Lahan sudah disiapkan seluas lima hektare, dan kami juga menemukan potensi sumber air yang cukup dekat dengan lokasi. Namun tentu perlu dilakukan perhitungan terkait debit air dan kelayakannya," jelasnya.
Selain kesiapan lahan, Hanifah juga menyoroti dukungan armada pengangkutan sampah di Kabupaten Bekasi yang dinilai sudah memadai.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada KLH dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyatakan bahwa Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan dan anggaran pembebasan untuk mendukung proyek PSEL tersebut.
"Untuk kesiapan lahan sudah kami siapkan, dan anggaran pembebasan sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2025 dan 2026. Insya Allah Kabupaten Bekasi siap," papar Ida.
Ida menegaskan, Pemkab Bekasi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa untuk memastikan proyek PSEL tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Kami sudah bahas proses pengadaan lahan bersama dinas terkait. Sertifikat lahan sudah dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan tidak banyak masyarakat yang memiliki lahan di area tersebut. Insya Allah tidak ada kendala berarti, hanya perlu melalui beberapa tahapan administratif," terangnya.
Ida berharap, dengan kedatangan tim verifikasi dari pemerintah pusat, pembangunan proyek PSEL dapat segera dimulai di Kabupaten Bekasi.
"Kami pastikan proyek ini bisa segera dilaksanakan dan akan kami percepat agar sesuai dengan amanat Presiden untuk percepatan penyelesaian persoalan sampah," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.