Pilkada Serentak 2024

Soal Politik Uang, MUI Membolehkan Masyarakat Menerima Asalkan Niatnya Sedekah

MUI Karawang tetap menyarankan lebih baik tidak menerimanya karena sulit sekali membaca niat seseorang tersebut

TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Tumpukan kotak suara Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang memperbolehkan menerima uang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati asalkan niatnya sodaqoh.

Meski demikian, MUI Karawang tetap menyarankan lebih baik tidak menerimanya karena sulit sekali membaca niat seseorang tersebut.

"Tapi kami menyarankan agar masyarakat lebih baik menolak pemberian itu. Belum tentu pemberi uang itu niat sedekah," kata.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, KH Tajuddin Noor kepada awak media pada Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Pemerataan Pembangunan, Paslon Supian-Chandra Siap Anggarkan Rp 300 Juta per-Tahun untuk Tiap RW

Dia mengungkapkan, sikap MUI mengenai 'uang cendol' itu lebih untuk masyarakat menolaknya.

Sebab, rata-rata pemberian uang atau barang itu lebih cenderung upaya memengaruhi pilihan seseorang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu masuk dalam kategori risywah atau suap. Hukumnya itu baik penerima dan pemberi uang atau barang dalam praktik itu akan menerima ganjaran neraka.

Baca juga: Prostitusi Online di Depok Beroperasi di Apartemen, Jajakan Remaja Dibawah Umur, Pejabat Terlibat?

"Jangan sampai jadi risywah, kita hanya mendapatkan uang berapa ratus ribu tapi ganjarannya neraka," kata KH Tajuddin Noor,

MUI Karawang: Golput Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajudin Noor mengatakan ada tiga poin pernyataan sikap dari MUI Karawang di Pilkada Karawang.

Baca juga: Jika Terpilih, Pramono-Rano Bakal Tuntaskan Persoalan "Kartu" Hingga Lansia dalam 100 Hari Kerja

Masyarakat wajib gunakan hak pilihnya sebaik mungkin, tidak boleh golput dan MUI sikapnya netral.

"Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias Golput, karena menurut fatwa MUI Golput itu haram, saya tidak menginginkan hal ini,"katanya pada Kamis (21/11/2024).

Tajudin menegaskan, secara lembaga MUI Kabupaten Karawang tidak ada keberpihakan dengan salahsatu calon manapun.

Baca juga: Puas Memiliki Dua Jagoan, Rifky Balweel Inginkan Anak Perempuan Melalui Proses Bayi Tabung

Adapun mengenai personal pengurus itu dipersilahkan karena merupakan hak individu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved