Kriminalitas

Polisi Kembali Sita Barang Bukti di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Satu di antara barang bukti yang disita adalah uang dengan jumlah fantastis yang mencapai puluhan miliar.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait oknum di kementerian tersebut yang terlibat judi online pada Jumat (1/11/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Satu di antara barang bukti yang disita adalah uang dengan jumlah fantastis yang mencapai puluhan miliar.

Tak hanya uang rupiah, tetapi ada pula mata uang asing turut dilakukan penyitaan.

"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 SGD dan 183.500 USD," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Pesan Tegas Presiden Prabowo ke Menteri Komdigi: Tak Boleh ada Beking-bekingan Judi Online 

Baca juga: Terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Masih Ada 2 Orang yang Jadi Buronan Polisi

Menurut Ade Ary, pihaknya juga menemukan 215,5 gram logam mulia, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 16 unit mobil hingga 11 buah jam tangan mewah.

Ada juga 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api hingga 1 unit motor," tutur dia.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Sebut Ada Potensi Tersangka Judi Online Bertambah

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Budi Arie Setiadi Cenderung Cuek Soal Dugaan Anak Buah Terlibat Judi Online

Lebih lanjut, ia menuturkan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi.

Serta bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved