Kriminalitas

Terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Masih Ada 2 Orang yang Jadi Buronan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua buronan itu berinisial M dan A.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua buronan itu berinisial M dan A.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M dan A, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal peran kedua DPO dalam kasus tersebut.

Baca juga: Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi

Baca juga: Tak Lulus Seleksi Bisa Bekerja di Komdigi , Polisi Usut Siapa yang Beri Wewenang

Adapun mereka tengah dalam pengejaran pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan Polri berkomitmen untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," katanya. (m31)

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Sebut Ada Potensi Tersangka Judi Online Bertambah

Baca juga: Polres Bogor Bekuk 2 Orang Mahasiswi dan 1 Karyawati Promotor Judi Online Serta 5 Lelaki Pemain Judi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved