Kriminalitas
Terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Masih Ada 2 Orang yang Jadi Buronan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua buronan itu berinisial M dan A.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua buronan itu berinisial M dan A.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M dan A, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal peran kedua DPO dalam kasus tersebut.
Baca juga: Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Bisa Bekerja di Komdigi , Polisi Usut Siapa yang Beri Wewenang
Adapun mereka tengah dalam pengejaran pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan Polri berkomitmen untuk mengusut kasus itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," katanya. (m31)
Baca juga: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Sebut Ada Potensi Tersangka Judi Online Bertambah
Baca juga: Polres Bogor Bekuk 2 Orang Mahasiswi dan 1 Karyawati Promotor Judi Online Serta 5 Lelaki Pemain Judi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.