Berita Universitas Indonesia
Refleksi 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia, IcLave UI Deklarasi 8 Ashta Dharma
Pengembangan Keterampilan Praktis dan Kritis: Firma hukum, praktisi, dan pejabat publik sering menekankan pentingnya keterampilan
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar 6th International Conference of Law and Governance in Global Context (icLave).
Konferensi icLave tersebut melahirkan 8 Ashta Dharma Pendidikan Hukum Indonesia yang disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Guru Besar FHUI, Yetti Komalasari Dewi.
Menurut Yetti, 8 Ashta Dharma tersebut sebagai refleksi 100 tahun pendidikan hukum di Indonesia.
“Momen ini menjadi penting sebagai refleksi 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia dan menjaga marwah universitas sebagai rumah tempat memproduksi dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tidak semata-mata sebagai tempat untuk men-transmisi pengetahuan,” kata Yetti, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Cabup Bogor Rudy Susmanto: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berlaku
“Kedelapan amanat ini merupakan sumbangan pemikiran para pegiat hukum di Indonesia pelaksanaan iclave 2024,” sambungnya.
Berikut 8 Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia yang dideklarasikan:
Pendidikan Berbasis Etika: Setiap pemangku kepentingan wajib menjunjung tinggi etika dalam menjalankan peran masing-masing.
Baca juga: Dihadiri Sejumlah Menteri dan Dubes Negara Sahabat, PBNU Gelar Konferensi Internasional
Etika dalam pendidikan hukum tidak hanya berlaku pada mahasiswa, tetapi juga dosen, praktisi, dan institusi hukum.
Hal ini bertujuan agar lulusan hukum tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dalam menerapkannya
Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Akademik bagi Kampus: Pendidikan tinggi hukum harus memiliki jaminan perlindungan dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
Baca juga: Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Butuh Waktu 4 Bulan Tetapkan Dokter Jadi Tersangka
Kebebasan ini penting untuk mendorong inovasi dalam kurikulum dan metodologi pendidikan, tanpa intervensi yang menghambat proses pembelajaran yang kritis dan terbuka.
Imparsialitas Hakim: Pendidikan hukum harus mampu mendukung imparsialitas hakim dimana hakim tidak memihak dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan perkara.
Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Dikendalikan dari Kontrakan, Perputaran Uang Judi Online di Depok Capai Rp 9-15 Juta Per Hari
Pengembangan Keterampilan Penelitian dan Analisis Kebijakan: Pendidikan hukum harus membekali mahasiswa dengan keterampilan riset dan analisis kebijakan.
Riset hukum yang dilakukan dapat memberikan data dan analisis yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan, serta melibatkan mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan mereka.
Hasil riset ini dapat menyoroti area di mana hukum masih perlu diperbaiki atau diubah untuk mendorong perubahan legislatif yang lebih baik.
Baca juga: Pemanggilan Budi Arie Sebagai Saksi Terkait Kasus Judol di Komdigi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan
Adaptasi terhadap Megatrends dan Perubahan Cepat: Pendidikan hukum berperan penting sebagai tulang punggung keadilan, pemerintahan, dan transformasi sosial.
Namun, dengan perkembangan pesat teknologi, norma sosial yang terus berkembang, dan lanskap peraturan yang berubah, sistem pendidikan hukum harus mampu untuk terus beradaptasi.
Kurikulum hukum perlu menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan masa depan agar relevan dalam menghadapi dinamika global.
Baca juga: Gagal Diselamatkan, Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Berenang di Kubangan Air Ranca Balok
Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Kasus (Case Approach): Agar mahasiswa dapat memahami dinamika praktik hukum, metode pembelajaran berbasis kasus sangat penting.
Oleh karena itu, institusi pengadilan dan penegak hukum perlu memberikan kemudahan akses ke sumber-sumber penelitian berbasis kasus, seperti putusan pengadilan, agar mahasiswa dapat menganalisis dan memahami kasus nyata.
Memperluas Sumber Rujukan melalui Studi Komparatif: Pendidikan hukum perlu lebih terbuka dalam memperluas referensi dan tidak terpaku pada satu patron tertentu.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Depok, 5 Pelaku Bertindak Sebagai Admin dan Promotor Diamankan
Studi komparasi dengan sistem hukum di negara lain dapat membantu mahasiswa memahami perbedaan perspektif dan prinsip hukum global, serta memperkaya wawasan tentang berbagai pendekatan hukum yang relevan.
Pengembangan Keterampilan Praktis dan Kritis: Firma hukum, praktisi, dan pejabat publik sering menekankan pentingnya keterampilan seperti pemikiran kritis, pemecahan masalah, dan komunikasi efektif.
Pendidikan hukum harus menyediakan kesempatan belajar yang berbasis pengalaman, seperti magang, klinik hukum, dan simulasi sidang (moot court), untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang dibutuhkan.
Melalui, 8 Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia tersebut, Yetti berharap kualitas hukum di Indonesia semakin membaik. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.