Kriminalitas Depok

Dikendalikan dari Kontrakan, Perputaran Uang Judi Online di Depok Capai Rp 9-15 Juta Per Hari

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Lima pelaku judi online digiring ke Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari sebuah kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku mengendalikan transaksi judi online melalui situs ‘Macau 909’.

Dari situs judi online yang dikendalikan, perputaran uangnya mencapai Rp 9 juta hingga 15 juta per hari.

“Ya kalau sehari itu sekitar Rp 9 juta sampai Rp 15 juta,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Pecahkan Rekor, UI Mampu Lebih dari 1.000 Publikasi Ilmiah di Jurnal Q1 Selama 2024

Semua transaksi uang pada situs judi online itu dilakukan melalui e-banking dan e-wallet.

Para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

5 Pelaku Diamankan 

Dari pengungkapan kasus judi online tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga admin dan dua promotor.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Depok, 5 Pelaku Bertindak Sebagai Admin dan Promotor Diamankan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, promotor judi online tersebut mempromosikan situsnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Kemudian, admin akan mengirimkan link situs judi online mereka melalui pesan langsung atau direct message (DM) kepada konsumen.

“Mereka akan dibagikan link, lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2025).

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Budi Arie Setiadi Cenderung Cuek Soal Dugaan Anak Buah Terlibat Judi Online

“Dikendalikan di ruko kontrakan, bukan di rumah sendiri,” sambungnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berisi link judi online, e-banking, dan e-wallet.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut.

Baca juga: Gagal Diselamatkan, Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Berenang di Kubangan Air Ranca Balok

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved