Narkoba

Begini Modus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

narkoba ini diedarkan para pelaku dengan modus jual beli mobil. Pasalnya, narkoba disembunyikan di bagasi hingga dashboard mobil.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Empat tersangka ditangkap tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

"Kalau bisa kami miskinkan, akan kami miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.

Baca juga: Modus Licik Admin Judi Online Kelabui Pemain di Depok, Kasih Pancingan Menang Dulu di Awal

Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, narkoba ini diedarkan para pelaku dengan modus jual beli mobil.

Pasalnya, narkoba disembunyikan di bagasi hingga dashboard mobil.

"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi, harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ucapnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Cabup Bogor Rudy Susmanto: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berlaku

Para pelaku kini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved