Narkoba
Begini Modus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
narkoba ini diedarkan para pelaku dengan modus jual beli mobil. Pasalnya, narkoba disembunyikan di bagasi hingga dashboard mobil.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
"Kalau bisa kami miskinkan, akan kami miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.
Baca juga: Modus Licik Admin Judi Online Kelabui Pemain di Depok, Kasih Pancingan Menang Dulu di Awal
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, narkoba ini diedarkan para pelaku dengan modus jual beli mobil.
Pasalnya, narkoba disembunyikan di bagasi hingga dashboard mobil.
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi, harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ucapnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Cabup Bogor Rudy Susmanto: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berlaku
Para pelaku kini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.