Depok Hari Ini
Kadis LHK Depok Pastikan Pengelola TPA Liar di Limo Sudah Ditangkap, Sanksi Tegas Menanti
Menurut Abra, TPA liar yang berlokasi di bantaran sungai Pesanggrahan tersebut sudah ditutup secara resmi sejak dua bulan lalu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
“Kami akan proses lebih lanjut dan berkaitan dengan ini, ini tidak harus dibiarkan,” kata Hanif.
“Terus angkanya memang harus berkembang ke atas, siapa sih hulunya ini yang kemudian meng-order, sehingga menggunakan sampah, sehingga menjadi tanggung jawab mereka,” sambungnya.
Baca juga: Warga Tagih Janji Pemkot Depok Tutup Permanen TPA Liar di Limo, Secara Aksi Bukan Ucapan Saja!
Menurut Hanif, kasus TPA Liar di Limo, Depok ini harus dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Mereka harus ganti rugi kerusakan lahan ini, selain pidana yang akan diterapkan kami minta perdatanya dimainkan,” ungkapnya.
Menurut Hanif, peringatan himbauan sudah diberikan sebelumnya dan para pelaku pengelola TPA liar masih beroperasi.
Untuk itu, Kementerian LH akan menjemput paksa para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Warga dapat menjadi Saksi yang diperlukan, paling tidak yang mengelola ini harus jadi tersangka dulu,” pungkasnya. (m38)
Tinjau TPA Liar di Limo Depok, Menteri LH Hanif Faisol Berjanji Tindak Tegas Para Pelaku |
![]() |
---|
TPA Liar di Limo Depok Diduga Sengaja Dibakar Agar Akses ke Lokasi Kembali Terbuka |
![]() |
---|
TPA Liar di Limo Depok Kembali Terbakar Hebat, Asap dan Debu Kepung Perumahan Warga |
![]() |
---|
Warga Tagih Janji Pemkot Depok Tutup Permanen TPA Liar di Limo, Secara Aksi Bukan Ucapan Saja! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.