Depok Hari Ini

Kadis LHK Depok Pastikan Pengelola TPA Liar di Limo Sudah Ditangkap, Sanksi Tegas Menanti 

Menurut Abra, TPA liar yang berlokasi di bantaran sungai Pesanggrahan tersebut sudah ditutup secara resmi sejak dua bulan lalu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman (Abra) memastikan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di kawasan Limo sudah ditutup. 

“Kami akan proses lebih lanjut dan berkaitan dengan ini, ini tidak harus dibiarkan,” kata Hanif.

“Terus angkanya memang harus berkembang ke atas, siapa sih hulunya ini yang kemudian meng-order, sehingga menggunakan sampah, sehingga menjadi tanggung jawab mereka,” sambungnya.

Baca juga: Warga Tagih Janji Pemkot Depok Tutup Permanen TPA Liar di Limo, Secara Aksi Bukan Ucapan Saja! 

Menurut Hanif, kasus TPA Liar di Limo, Depok ini harus dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Mereka harus ganti rugi kerusakan lahan ini, selain pidana yang akan diterapkan kami minta perdatanya dimainkan,” ungkapnya.

Menurut Hanif, peringatan himbauan sudah diberikan sebelumnya dan para pelaku pengelola TPA liar masih beroperasi.

Untuk itu, Kementerian LH akan menjemput paksa para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Warga dapat menjadi Saksi yang diperlukan, paling tidak yang mengelola ini harus jadi tersangka dulu,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved