Kriminalitas

Ibu Ronald Tannur Siapkan Uang Rp 5 Miliar untuk Suap Hakim Demi Bebaskan Anak

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Agung RI berhasil mengungkap kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Editor: murtopo
DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI
Meirizka Widjaja (MW) ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur . Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Terungkap Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja telah menyiapkan uang Rp5 miliar demi membebaskan anak dari dakwaan pembunuhan. 

Namun dari uang Rp5 miliar yang disediakan baru Rp1 miliar yang diserahkan oleh Meirizka Widjaja kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sementara sisanya Rp4 miliar disiapkan untuk mengurus di tingkat kasasi.

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Agung RI berhasil mengungkap kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Ibunda Ronald Tannur itu memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas. 

Baca juga: Ini Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur yang Rela Suap Hakim Demi Anak

Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya. 

Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Baca juga: Hakim yang Diduga Terima Suap untuk Membebaskan Ronald Tannur Punya Harta Miliaran Rupiah

Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip TribunJatim.com dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved