Kriminalitas
Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
Hal itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Curiga Ada Permainan di Balik Pembebasan Ronald Tannur
Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap.
“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.
Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya "Masih dihitung," tegasnya.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Teror Pengrusakan Mobil Warga di Medan Satria, Pelaku Belum Berhasil Diungkap
Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)