Kriminalitas

Jalani Penahanan Sementara di Rutan Medaeng Sidoarjo Jawa Timur, Ronald Tannur Dicukur Botak

Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Editor: murtopo
Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Ronald Tannur tampil dengan kepala botak atau plontos saat masuk di Rutan Medaeng Sidoarjo pada Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tampak dicukur botal alias plontos saat menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Ronald Tannur tiba pada Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

"Tidak ada perlakuan istimewa, semua tahanan baru harus menjalani proses sesuai SOP yang berlaku," ujar Kapala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyas.

Baca juga: Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

Pada hari pertama tinggal di Rutan Medaeng, nampak Ronald Tannur sudah mencukur rambutnya hingga gundul atau plontos.

Dalam foto yang dibagikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ronald Tannur nampak sedang menjalani pemeriksaan dalam kondisi tanpa rambut.

Kapala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyas membenarkan foto terbaru Ronald Tannur yang beredar tersebut.

Menurutnya, tidak ada maksud lain mengubah model rambut penghuni baru menjadi plontos atau gundul.

"Hanya untuk kerapian saja," katanya.

Putra mantan anggota Fraksi PKB DPR RI itu ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Pakuwon City Surabaya Minggu siang.

Baca juga: Hakim yang Diduga Terima Suap untuk Membebaskan Ronald Tannur Punya Harta Miliaran Rupiah

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Juni 2024, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. 
Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, tiga hakim yang kemudian terlibat kasus suap, membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved