Kriminalitas
Hakim yang Diduga Terima Suap untuk Membebaskan Ronald Tannur Punya Harta Miliaran Rupiah
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Hakim yang diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur memiliki harta miliaran rupiah.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut juga telah ditahan Kejaksaan Agung RI. Harta ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo pun disorot.
Baca juga: Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap
Seperti dimuat Tribunnews.com bila menilik dari LHKPN yang disampaikan, tiga hakim tersebut memiliki harta kekayaan yang mencapai miliaran rupiah.
Erintuah Damanik, misalnya yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur mempunyai harta kekayaan hingga Rp 8,055 miliar.
Pun dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang harta kekayaannya juga mencapai miliaran.
Dalam LHKPN yang disampaikan 16 Januari 2023, Erintuah Damanik memunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar atau tepatnya Rp 8.055.000.000.
Rincian aset yang dimilikinya adalah 6 tanah dan bangunan, 4 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Baca juga: Tuntut Keadilan dan Kesejahteran, 1.326 Hakim di Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024
Kemudian harta Heru Hanindyo dalam LHKPN yang disampaikan 19 Januari 2024 mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar atau tepatnya Rp 6.716.586.892.
Rincian aset yang dimilikinya adalah 5 tanah dan bangunan, 2 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Dalam LHKPN yang disampaikan 11 Januari 2024, Mangapul Heru memunyai harta kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar.
Rincian aset yang dimilikinya 3 tanah dan bangunan, 3 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.