Kriminalitas
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara, Kini Jadi Tersangka
JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dari Polres Metro Tangerang melakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
TRIBUNNEWSDEPOK.CO, TANGERANG - JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024), terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dari Polres Metro Tangerang melakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menahan JFN dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Puluhan Korban Jatuh Ditabrak dan Dilindas
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Zain.
Akibat aksi JFN mengendarai truk ugal-ugalan, enam korban mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di sejumlah rumah sakit, antara lain, RS EMC Kota Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Sementara, JFN sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah babak belur usai diamuk massa.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, JFN dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
"Hasil labnya demikian (positif narkoba), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," ungkap Zain.
Baca juga: Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang, Kru TvOne Marwan Dikenal Pandai Bergaul di Lingkungannya
Adapun insiden tabrak lari ini bermula dari JFN (24) yang mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
Panik, JFN langsung tancap gas melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh.
Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
Dalam upaya pelarian diri itu, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya.
Kendati demikian, JFN terus melajukan kendaraannya dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
“Terakhir dapat dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran," jelas Zain saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Dinding Pembatas Longsor, Pengguna Jalan Tol Serpong-Cinere Diimbau Lebih Waspada Saat Melintas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.