Kriminalitas
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara, Kini Jadi Tersangka
JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dari Polres Metro Tangerang melakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
Editor:
murtopo
istimewa
Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore hari.
Kernet yang tak punya SIM
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku tabrak lari di Tangerang ternyata seorang kernet atau pembantu sopir.
"Iya dia seorang kernet sopir," ujar Zain saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, pelaku juga tidak mempunyai SIM. Status truk wing boks yang dikendarainya masih diselidiki pihak kepolisian.
"Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Sekarang kami sedang dalami terkait status truk tersebut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.