Kriminalitas

Kendarai Motor Ugal-ugalan Saat Cari Lawan untuk Tawuran, Remaja di Cibinong Ditangkap Warga

Sebelum ditangkap warga, MRF bersama sejumlah temannya yaitu H, R, dan D, serta dua orang lainnya membuat janjian untuk melakukan tawuran

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Seorang remaja laki-laki berinisial MRF (15) diamankan polisi karena hendak melakukan tawuran pada Kamis (4/4/2024) malam. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang remaja laki-laki berinisial MRF (15) diamankan polisi pada Kamis (4/4/2024) malam.

MRF diamankan polisi setelah ditangkap warga karena diduga hendak melakukan tawuran bersama teman-temannya.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,SH,.MH menjelaskan  MRF diamankan oleh warga setelah melihat pelaku dan teman-tannya membawa senjata tajam di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kejadian ini terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB," papar Waluyo.

Baca juga: Provokator Tawuran Lewat Medsos di Jakarta Ternyata Pelajar dari Jagakarsa, Kerap Live di Instagram

Sebelum ditangkap warga, MRF bersama sejumlah temannya yaitu H, R, dan D, serta dua orang lainnya membuat janjian untuk melakukan tawuran di Perumahan DDN Sukahati.

Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, mereka tidak menemukan musuh yang dimaksud.

Setelah itu, MRF dan teman-temannya memutuskan untuk kembali menuju Kampung Poncol.

"Saat dalam perjalanan, mereka terlibat dalam kecelakaan di depan SMP 2 Cibinong.  Sepeda motor yang dikemudikan oleh MRF melakukan manuver ugal-ugalan sehingga pelaku berserta teman temannya H jatuh dari motor" jelas Waluyo.

Baca juga: Bawa Petasan dan Miras, Puluhan Remaja di Depok Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Perempuan

Dalam keadaan terjatuh, warga sekitar melihat H membawa sebilah celurit berukuran 60 cm.

"MRF kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara H kabur melarikan diri," bebernya

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut dimiliki oleh MRF.

"Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Waluyo.

Sebagai seorang remaja di bawah umur, MRF akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini.

"Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tandas Kompol Waluyo.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved