Berita Nasional

KPK Punya Saingan, Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo Bentuk Korps Pemberantakan Korupsi

KPK Punya Saingan, Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo Bentuk Korps Pemberantakan Korupsi

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
KPK Punya Saingan, Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo Bentuk Korps Pemberantakan Korupsi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kompetitor dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perkembangan terkini soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Listyo Sigit menuturkan, terdapat tiga Direktorat yang ada di Kortas Tipikor, mulai Direktorat Pencegahan hingga Pengamanan Aset.

"Antara lain Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," ucapnya, usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus DJKA

Menurut Listyo Sigit, Kortas Tipikor nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal penanganan tindak pidana korupsi.

"Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Dalam rangka pemberantasan korupsi, pembentukan Kortas Tipikor juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo serta Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak Presiden baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi," tuturnya.

"Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kami optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," sambung dia.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Pj Gubernur DKI Jakarta yang Baru Belajar ke Heru Budi Hartono

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dilansir dari Kompas.com, pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Baca juga: 100.000 Prajurit TNI Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved