Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Sukai, Komentari dan Bagikan Konten Kampanye

Dalam Peraturan BKN dan Surat Keputusan lima lembaga tersebut melarang ASN untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Editor: murtopo
Dok: Kemenpar
Ilustrasi ASN -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak 2024. 

Bagja menyebutkan dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi.

Bagi peserta pemilihan, kata dia sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya, ini karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.

Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.

"Misalnya jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai. Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi jangan salah (mengira bahwa) praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu," ungkap Bagja.(m27)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved